FENOMENA KEJAHATAN DUNIA MAYA (CYBER CRIME)
1. Latar Belakang Perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi, media dan komunikasi misalkan compiuter, hanpone, feabook, email, internet dan lain sebagainya telah mengubah perilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global. Teknologi informasi dan komunikasi ini telah dimanfaatkan dalam kehidupan social masyarakat dalam berbagai sector kehidupan baik sector pemerintahan, bisnis, perbankan, pendidikan, kesehatan, kehidupan pribadi dan lain sebagainya. Teknologi informasi dan komunikasi ini dapat memberikan manfaat yang positip, namun di sisi yang lain, juga perlu disadari bahwa teknologi ini memberikan peluang pula untuk dijadikan media melakukan tindak pidana atau kejahatan-kejahatan yang disebut secara popular sebagai cvber crime (kejahatan di dunia maya) sehingga diperlukan hukum dunia maya (Cyber Law) Teknologi informasi dan komunikasi Ini telah melahirkan suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau cyber law, secara international